Logo Bloomberg Technoz

Alasan di Balik Masih Banyaknya Tawaran SMS Judi Online

Dovana Hasiana
09 November 2023 12:20

Ilustrasi judi online. (Envato/ Angelov1)
Ilustrasi judi online. (Envato/ Angelov1)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Promosi judi online via pesan singkat (SMS blast) terus terjadi. Kementerian Kominfo menyatakan penindakan atas konten tawaran judi terkendala oleh satu pasal dalam Undang-Undang Telekomunikasi.

Secara spesifik pada Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999, terdapat larangan kepada setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan lewat jaringan telekomunikasi.

“Sehingga dalam hal ini penyelenggara seluler tidak dapat memfilter isi dari SMS masing-masing orang tidak terkecuali SMS promo judi,” ucap Usman Kansong, Dirjen  Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Apakah selanjutnya masyarakat hanya bisa pasrah? Usman menegaskan, “[tindakan] yang dapat dilakukan adalah pembatasan jumlah SMS blast yang dikirim dalam waktu yang hampir bersamaan ke banyak tujuan.”

Hal ini sejalan dengan respons operator telekomunikasi atas setiap keluhan dari masyarakat terkait SMS blast judi online. Telkomsel misalnya, saat menerima keluhan dari netizen lewat media sosial X, perusahaan menyarankan pelapor memberi informasi identitas dan isi pesan singkat yang dimaksud.