Logo Bloomberg Technoz

Gibran Gagal Maju Pilpres Jika Bunyi Putusan MKMK Begini

Mis Fransiska Dewi
07 November 2023 04:05

Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menuju KPU untuk pendaftaran, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menuju KPU untuk pendaftaran, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan hasil pemeriksaan terhadap para hakim MK dalam perkara yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk maju dalam pemilihan umum tahun depan. 

Putusan ini terkait pelaporan atas hasil keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disinyalir penuh konflik kepentingan. Ada 21 laporan dan nama Ketua MK Anwar Usman selalu muncul dalam laporan soal putusan pengabulan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu.

Diketahui, Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka - sang putra presiden yang maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Lantas putusan MKMK yang bagaimana yang bakal bisa menggagalkan pencalonan Gibran?

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat menyinggung soal potensi menganulir putusan hakim MK setelah mendengarkan permohonan dari salah satu pelapor yakni pakar Hukum Tata Negara dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Denny menyitir soal pasal dalam Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Denny meminta agar putusan Anwar Usman Cs soal batas usia minimal itu dianulir. 

Dalam Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, ketua majelis dan hakim disebut harus mengundurkan diri apabila memiliki hubungan keluarga dengan pihak terkait perkara. Lebih lanjut dalam ayat (5) dan (6) putusan bisa dinyatakan tidak sah apabila melanggar ayat (3) dan (4) oleh karena itu hakim maupun panitera bisa dikenai sanksi administratif bahkan hingga sanksi pidana.