Logo Bloomberg Technoz

MKMK Dilantik Hari Ini, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Pramesti Regita Cindy
24 October 2023 12:30

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam SK tersebut ada tiga orang yang jadi bagiannya yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. Mereka akan diangkat sumpah pada hari ini.

"MKMK akan terdiri dari tiga anggota yang berperan penting dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga. Anggota MKMK yang baru adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih," kata pihak Humas MK dalam keterangan resminya, Selasa (24/10/2023). 

Lebih lanjut MKMK akan bekerja selama 1 bulan terhitung sejak 24 Oktober 2023-24 November 2023. Tiga unsur MKMK ini rencananya akan dilantik pada Selasa (24/10/2023) di Aula Gedung II MK. 

"Rencananya, pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB di Aula Gedung II MK. Acara ini akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh para hakim konstitusi serta sejumlah pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK."

Diketahui setelah pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK yang akan diketuai oleh Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.