Logo Bloomberg Technoz

Aturan Batas Bunga Pinjol Fintech P2P Tuntas Akhir November

Mis Fransiska Dewi
30 October 2023 14:45

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menargetkan dapat menyelesaikan aturan pembatasan bunga pada industri fintech peer-2-peer lending (Fintech P2P Lending) atau pinjol pada November, hingga pada Desember regulasi berbentuk Surat Edaran (SE) ini dapat resmi dirilis.

“SE terkait industri pinjol targetnya bulan November,” kata Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner OJK periode Oktober, Senin (30/10/2023). Menurut dia aturan masih dalam tahap penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM.

Aturan bunga sebelumnya memang telah menjadi wacana OJK. Bagi Agusman, surat edaran nantinya diharapkan dapat menjadi acuan atau titik keseimbangan baru terkait pengenaan bunga pada industri pinjol.

Batas atas bunga pinjol awalnya dibahas setelah melihat banyaknya praktik penetapan yang tidak sesuai kesepakatan di asosiasi. Dalam praktik sebelumnya bunga pinjol memang tidak dibatasi oleh OJK, namun kini dengan membesarnya risiko kredit macet pinjol membuat regulator berbenah.

Penetapan besaran bunga pinjol, kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan, dilakukan karena kondisi masih belum ideal. Artinya titik keseimbangan penawaran dan permintaan pinjol belum memenuhi aspek persaingan pasar secara sehat.