Logo Bloomberg Technoz

Namun keinginan itu kata dia tidak dikabulkan MK. 

"Kami juga berupaya menyampaikan hal berkaitan dengan posisi Ketua MK yang tiada lain memiliki kekerabatan dengan mas Gibran yang posisiya sudah menjadi cawapres Prabowo. Hubungan Ketua MK dan mas Gibran akan mengganggu dalam pengambilan keputusan, kami ingin menghindari conflict of interest," imbuhnya.

Diketahui setidaknya ada 5 gugatan yang masuk soal UU Pemilu yang menyoal batas maksimal capres-cawapres hingga hal lain yakni batas bisa mencalonkan diri hingga terkait tak terlibat pelanggan HAM. Sementara perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Anang menambahkan, gugatan yang mereka ajukan pada dasarnya bukan menyasar salah satu calon tetapi karena memang ada alasan kuat di dalamnya baik soal tak terlibat pelanggaran HAM hingga batas usia maksimal.

"Kami merasa kalau kemudian presiden dan wapres adalah bagian pelaku pelanggaran HAM dan penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa maka kami sebagai warga negara akan merasa dirugikan. Tak mungkin ada pelaku kejahatan mengadiri diri sendiri," imbuh pengacara itu.

Soal batas usia kata dia juga sangat wajar diatur apalagi batas usia minimal capres-cawapres juga diatur UU.

"Hakim MK diatur 70 tahun, MA juga KY dan lembaga pemerintah juga diatur. Semua lembaga tinggi negara mengatur batas usia maksimal. Itu yang menjadi penting mengapa presiden sebagai lembaga negara juga harus diatur. Ini bukan soal menghilangkan hak konstitusional tapi kami ingin presiden yang sehat secara jasmani dan rohani," katanya.

Oleh karena kecewa dengan putusan ini, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengatakan bakal membawa ke DPR soal frase-frase yang mereka inginkan ada di UU Pemilu itu agar bisa dipertimbangkan dalam revisi undang undang.

(ezr)

No more pages