DPR Kaji Syarat Minimal Naik Haji Usia 9 Tahun
Merinda Faradianti
22 August 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ansory Siregar mengusulkan syarat minimal usia pergi haji diubah di revisi Undang-Undang Haji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015, usia minimal untuk mendaftar haji reguler adalah 12 tahun, sementara usia yang dianggap mampu berangkat secara mandiri minimal 18 tahun.
"Ada UU Haji dilaksanakan di satu pasal berlandaskan syariah. Sementara umur haji yang ada 17 tahun, berdasarkan syariah orang mimpi kurang lebih 12-13 tahun. Padahal di pasal itu tetap, itu perlu kita ubah," katanya dalam rapat panja RUU Ibadah Haji dan Umrah, Jumat (22/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut usia minimal mendaftar ibadah haji kemungkinan bisa saja berubah.
"Tentang umur, kalau sekarang 18 tahun sementara sekarang tuntutannya BPKH umur akil balig itu 9 tahun. Karena perempuan sudah ada yang 9 tahun (menstruasi), jadi 9 tahun sudah boleh berangkat haji. Nanti kita sepakati," ujarnya.































