Pelaku Klaim Regulasi Kripto RI Lebih Dulu Maju Dibanding Amerika
Pramesti Regita Cindy
22 August 2025 10:43

Bloomberg Technoz, Kabupaten Badung - Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat berpandang bahwa regulasi kripto di Indonesia sudah lebih dahulu maju dibandingkan sejumlah negara besar, salah satunya Amerika Serikat (AS).
Bukan tanpa alasan, sebab menurutnya Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur industri kripto lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
"Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita udah jadi pendahulu. Amerika aja baru keluar Genius Act, kita udah ada undang-undang P2SK sebelum mereka, sudah ada POJK sebelum mereka," jelas Andrew di sela-sela acara CFX Crypto Conference di Bali, dikutip Jumat (22/8/2022).
Sehingga, sejalan dengan adanya regulasi yang telah hadir tersebut, menurutnya Indonesia memiliki peluang guna mempercepat pemanfaatan kripto untuk sektor-sektor lainnya, seperti remittance hingga pada pinjaman (base lending).
Selain itu, menurutnya, dengan diterapkannya kripto sebagai instrumen base lending bisa menjadi jalan keluar bagi investor muda untuk memenuhi kebutuhan sekaligus sembari berinvestasi.































