Senyum dan Pamer Borgol Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK
Andrean Kristianto
22 August 2025 17:55
Bloomberg Technoz, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, pejabat di Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus hukum. Noel - sapaan akrab Immanuel - menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Baca Juga
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/08/2025).
Selain Noel, 10 tersangka lainnya adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati; Koordinator, Supriadi; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri. Dua tersangka lainnya adalah dari pihak PT KEM Indonesia atas nama Temurila dan Miki Mahfud.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025 di rumah tahanan (rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan 15 unit kendaraan bermotor roda empat, yakni 12 unit kendaraan dari Irvian Bobby Mahendro; satu unit kendaraan dari Subhan; satu unit kendaraan diamankan dari pihak Hery Sutanto; dan satu unit kendaraan dari pihak Gerry Aditya Herwanto Putra.
Selanjutnya, tujuh unit bermotor kendaraan roda dua, yakni enam unit kendaraan dari Irvian Bobby Mahendro dan satu unit kendaraan dari Noel. KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan US$2.201 (atau setara Rp36 juta dengan asumsi kurs saat ini).
(dre/ain)



























