Logo Bloomberg Technoz

4 Perusahaan yang Sudah Kena Sanksi karena Cemarkan Udara Jakarta

Dovana Hasiana
10 September 2023 12:15

Asap keluar dari cerobong PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Asap keluar dari cerobong PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi kepada industri yang melanggar aturan lingkungan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan di Ibu Kota Jakarta. 

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, industri yang mendapatkan sanksi adalah PT Jakarta Central Asia Steel. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yang dilandasi oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023).

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” ujar Asep dalam siaran pers, dikutip Minggu (10/9/2023).

Sementara Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan PT Jakarta Central Asia Steel adalah penggunaan cerobong yang belum mendapatkan sertifikasi. 

"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi," ujar Hugo.