Logo Bloomberg Technoz

Meski begitu, Bimo menggarisbawahi bahwa LPG bukan bahan baku utama industri hulu kimia. LPG diperuntukkan sebagai substitusi saja. Sehingga, penggunaannya tidak serta-merta menggantikan nafta secara keseluruhan.

Secara paralel, Kemenperin juga memastikan akan tetap lebih dulu mengidentifikasi perusahaan yang melakukan impor dan memastikan tujuan penggunaan LPG tersebut.

"Dulu [LPG] harganya mahal, sehingga industri juga agak ragu memasukkan sebagai bahan baku untuk industri petrokimia. Nah, ini sudah terbukti [cukup kompetitif]. Kami sedang menyusun kajian detailnya, nanti kita usulkan ke Kemenko," tutur Bimo.

"Ini perlu terus kita buka kembali karena kalau LPG 0% itu bukan untuk semuanya, itu hanya untuk bahan baku. Kita Kemenperin itu melihat dulu mana yang mengimpor."

Buka Opsi Teknologi Baru Campuran Bahan Baku

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan, penggunaan LPG sebagai bahan baku pengganti nafta juga belum lama hadir di Indonesia lewat pabrik milik Lotte Chemical di Cilegon, Banten dan PT Chandra Asri Pasific Tbk.

Menurutnya, baru dua perusahaan itu juga yang mampu menerapkan teknologi pencampuran tersebut, dengan Lotte mampu mencapai 40% kapasitas pencampuran. Sementara, Chandra Asri sebesar maksimal 35%.

"Jadi inilah yang kenapa LPG sangat membantu itu ya karena ya tadi, secara teknologi kita sudah pasang dan kita sudah update teknologi terbaru," kata Fajar.

Fajar juga mengatakan, kondisi tersebut membuat pengawasan oleh pemerintah terhadap pemberian fasilitas pembebasan bea masuk 0% relatif lebih mudah lantaran importir terbatas.

Apalagi, kedua perusahaan juga memiliki fasilitas pelabuhan tangki penyimpanan sendiri untuk menampung berbagai diversifikasi bahan baku produk petrokimia.

"Sehingga, LPG ini amat sangat membantu untuk ketahanan pasokan kita. Di samping kita fleksibel terhadap volumenya, kita juga fleksibel terhadap sumbernya," kata dia.

Pemerintah sebelumnya memberikan pembebasan tarif bea masuk tersebut menjadi 0% dari semula dikenakan 5% pada Juli lalu, sebagai respons untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan geopolitik yang berdampak pada kenaikan biaya produksi.

Hal tersebut diberikan selama kurun waktu 6 bulan, yang akan berakhir pada Januari 2027 mendatang. Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, kebijakan tersebut terbukti efektif menekan biaya produksi industri, meski belum terlalu signifikan.

Disisi lain, Inaplas juga berharap pemerintah dapat menekan penetrasi impor, khususnya bahan baku plastik agar memaksimalkan utilisasi industri dalam negeri mencapai 100%, dari saat ini yang baru sentuh 60%-70%.

Dengan peningkatan tersebut, industri dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan pasokan bahan plastik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

"Kapasitas pabrik kita tidak bisa maksimum karena ada penetrasi impor tadi. Jadi kalau impornya ini bisa dikurangi, saya rasa kita bisa kembali lagi ke 100%," kata Suhat, Kamis kemarin.

(ibn/del)

No more pages