Khusus sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp2,12 triliun. Penindakan tersebut juga disertai empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis.
Hasan menegaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara tegas, objektif, dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, penegakan hukum di pasar modal tidak hanya dilakukan melalui pengenaan denda, tetapi juga dapat berupa pencabutan maupun pembekuan izin terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di luar penanganan kasus, OJK juga terus menegakkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan para pelaku industri pasar modal. Hingga 31 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp327,6 miliar kepada 790 pihak.
Selain itu, terdapat pengenaan denda sebesar Rp705,4 juta atas pelanggaran nonkasus selain keterlambatan pelaporan.
(fik/naw)


























