Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan penurunan harga minyak mentah Brent pada akhir periode penghitungan juga menjadi faktor yang memberikan sinyal pelemahan harga BBM.
Penyesuaian harga tersebut dilakukan berdasarkan formula Automatic Pricing Mechanism (APM) atau mekanisme penetapan harga otomatis yang berlaku di Malaysia.
Meski demikian, pemerintah Malaysia menyatakan ketidakpastian geopolitik di Asia Barat masih menjadi risiko terhadap stabilitas harga minyak dunia.
Di tengah penurunan harga BBM nonsubsidi, pemerintah Malaysia tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi melalui program BUDI MADANI.
Secara terperinci, masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat membeli bensin RON95 seharga RM1,99/liter, dibandingkan harga nonsubsidi sebesar RM4,27/liter.
Begitu juga solar bersubsidi, masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh solar seharga RM2,10/liter atau lebih rendah dibandingkan harga nonsubsidi sebesar RM5,12/liter.
“Pemerintah MADANI akan terus menerapkan pendekatan yang bijaksana untuk melindungi masyarakat dari fluktuasi harga, sekaligus memastikan pasokan BBM nasional tetap mencukupi dan terjamin,” tegas Kementerian Keuangan Malaysia.
Di Indonesia, seluruh harga BBM PT Pertamina (Persero) per November 2026 masih mengacu pada ketetapan yang berlaku sejak awal September 2026.
Jenis BBM bersubsidi tetap dijual dengan harga yang sama, yaitu Pertalite seharga Rp10.000/liter dan Biosolar Rp6.800/liter.
Sementara itu, untuk varian BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax masih dibanderol Rp15.950/liter, Pertamax Turbo Rp19.600/liter, Pertamax Green 95 Rp19.150/liter, Dexlite Rp23.700/liter, dan Pertamina Dex Rp25.200/liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman menyatakan keputusan tersebut diambil usai kementerian mengevaluasi dinamika global dan permasalahan di dalam negeri.
Kendati begitu, Laode enggan mengungkapkan perincian persoalan domestik dan luar negeri yang dipertimbangkan tersebut.
“Terus, terus kita evaluasi ya. Tentu parameternya banyak, bukan hanya masalah dinamika global tetapi juga masalah-masalah lain seperti kondisi di dalam negeri, ya,” kata Laode kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/11/2026).
Adapun, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tanggal 1, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(azr/wdh)





























