OJK Kaji Opsi Pemulihan Kerugian Investor Imbas Manipulasi Saham
Muhammad Fikri
05 November 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempelajari praktik pemulihan kerugian investor di sejumlah yurisdiksi, termasuk melalui kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat, sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengadopsi praktik terbaik dalam pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku pelanggaran kepada investor yang dirugikan.
Hasan menjelaskan, penguatan mekanisme pemulihan kerugian investor juga telah memperoleh landasan hukum melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terbit tahun ini.
Melalui ketentuan tersebut, OJK diberikan ruang tidak hanya untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan ilegal dan pemulihan kerugian bagi investor.
"OJK diberikan ruang untuk tidak hanya mengenakan sanksi, tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan melakukan pemulihan kerugian bagi korban atau para investor," ujar Hasan dalam sesi tanya jawab Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).

























