Menurut Hasan, besaran kompensasi yang dapat diterima investor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Penghitungan tersebut mempertimbangkan besarnya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku serta nilai kerugian investor yang dapat dibuktikan.
Adapun mekanisme pengembalian dana akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasan membeberkan, proses pemulihan akan dimulai dengan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kasus pelanggaran.
Selanjutnya, OJK akan menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah serta mengidentifikasi kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Setelah pengenaan sanksi kepada pelaku, hasil pengembalian keuntungan atau dana yang berhasil dipulihkan oleh OJK selanjutnya akan dibagikan secara proporsional kepada investor atau korban yang terdampak.
OJK juga telah mempelajari dan melakukan studi banding terhadap praktik terbaik penegakan hukum dan pemulihan kerugian investor dari berbagai yurisdiksi. Salah satunya melalui kerja sama dengan SEC Amerika Serikat.
“Kami sudah menuntaskan kegiatannya melalui mempelajari dan juga studi banding praktik terbaik penegakan hukum dan pemulihan kerugian investor ini dari berbagai yurisdiksi, termasuk melalui kerja sama yang baik antara OJK dengan US SEC, Securities and Exchange Commission, untuk kami dapat mengadopsi penerapan praktik sejenis," kata Hasan.
Sebelumnya, OJK telah memiliki mekanisme disgorgement fund, yakni dana yang berasal dari pengembalian keuntungan tidak sah pelaku pelanggaran untuk kemudian disalurkan kepada investor yang dirugikan.
Namun, implementasi mekanisme tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Sebelumnya, Hasan mengakui salah satu kendala pemulihan dana adalah aset pelaku pelanggaran yang tidak selalu berbentuk aset likuid sehingga membutuhkan proses lebih lanjut sebelum dapat dikembalikan kepada investor.
OJK saat itu menyatakan akan lebih selektif menerima aset likuid pada tahap awal agar proses pemulihan dana dapat berjalan lebih efektif.
Penguatan mekanisme pemulihan kerugian investor tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan kredibilitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap investor.
(fik/naw)


























