“Kemudian nanti tentu ada penyesuaian PTKP pertu[Penghasilan Tidak Kena Pajak] yang sejalan dengan kebijakan tersebut,” kata Airlangga.
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas emas perhiasan yang berkadar 99,9%. Sebelumnya, pembebasan PPN dilakukan untuk emas dengan kadar 99,99%.
Sementara terkait dengan perlindungan sosial, jaminan kehilangan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pemerintah memberikan diskon 50% bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.
Di sektor perumahan, pemerintah memberikan fasilitas PPNDTP 100% untuk pembelian rumah aras harga jual sampai dengan Rp2 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah juga akan memberikan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan bunga tetap sebesar 6% untuk rumah pertama.
(ell)


























