Logo Bloomberg Technoz

BPKH Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan Dana Haji


(Dok. BPKH)
(Dok. BPKH)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penguatan regulasi untuk memperjelas kewenangan kelembagaan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dana milik jemaah dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pembahasan mengenai penguatan regulasi mengemuka dalam pertemuan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/10).

Salah satu agenda utama pertemuan tersebut adalah perkembangan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI itu diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi BPKH dalam menjalankan mandat pengelolaan dana haji.


Penyempurnaan aturan tersebut juga diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Kejelasan itu diperlukan agar pengelolaan keuangan dan pelaksanaan operasional ibadah haji dapat berjalan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing institusi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, kepastian regulasi menjadi kebutuhan untuk menjawab perkembangan pengelolaan keuangan haji. Menurut dia, landasan hukum yang kuat akan membantu memastikan setiap keputusan pengelolaan dana jemaah dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.