"Rancangan Permenaker sedang disusun sebagai revisi Permenaker 5 tahun 2025. Besaran manfaatnya yakni Rp 300.000 per bulan diberikan selama tiga bulan (Oktober-Desember) dalam satu kali pembayaran," ungkap Haryo.
Selain menyusun aturan, Kemenaker juga masih melakukan pendataan calon penerima untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran. Karena itu, jadwal pencairan dan kriteria penerima BSU 2026 masih menunggu penyelesaian regulasi tersebut.
Pada penyaluran sebelumnya, pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Persyaratannya mencakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah tertentu. Namun, ketentuan penerima BSU 2026 masih menunggu aturan terbaru yang sedang disusun.
Cara Cek Penerima BSU 2026 secara Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2026 melalui beberapa layanan online. Setidaknya ada tiga cara yang bisa digunakan, yakni melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan aplikasi PosPay.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan KTP dan nomor ponsel yang aktif. Nantinya, sistem akan memverifikasi data dan menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU.
Pastikan hanya menggunakan layanan resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penyalur tanpa identitas yang jelas.
1. Cara Cek BSU lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
-
Masuk atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
-
Cari menu atau layanan pengecekan BSU jika tersedia.
-
Lengkapi data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, alamat email, hingga data rekening jika diperlukan.
-
Ikuti petunjuk verifikasi yang muncul di layar.
-
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pemeriksaan status kepesertaan atau penerimaan BSU.
2. Cara Cek Status BSU lewat Aplikasi JMO
Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:
-
Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel.
-
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Pada halaman utama, gulir layar ke bagian bawah.
-
Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
-
Tekan pilihan "Klik Di Sini".
-
Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
-
Klik tombol "Lanjutkan".
-
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pemeriksaan.
3. Cara Cek BSU lewat Aplikasi PosPay
Penerima juga bisa mengecek status BSU melalui aplikasi PosPay. Caranya sebagai berikut:
-
Buka aplikasi PosPay di ponsel.
-
Pada halaman utama, tekan ikon huruf "i" yang berada di pojok kanan bawah.
-
Pilih ikon layanan Kemnaker.
-
Tentukan jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026".
-
Masukkan NIK KTP yang terdiri dari 16 digit.
-
Tekan tombol "Cek Status Penerima".
-
Tunggu hingga hasil pemeriksaan ditampilkan.
Dengan ketiga cara tersebut, masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BSU 2026 secara online. Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan dan ketentuan penerima masih menunggu kepastian dari pemerintah. Jadi, hasil pengecekan dan informasi terbaru sebaiknya tetap dipantau melalui kanal resmi terkait.
(seo)




























