Logo Bloomberg Technoz

Syarat & Jadwal Pencairan Bansos BSU Rp900 Ribu untuk Karyawan

Referensi
21 October 2026 12:09

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BSU 2026 menjadi salah satu bantuan pemerintah yang dinantikan pekerja menjelang periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 tersebut diproyeksikan berasal dari pembayaran Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus. Namun, hingga kini, persyaratan final dan jadwal pencairannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Program ini diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Meski demikian, pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang belum terkonfirmasi, terutama mengenai kriteria penerima, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan mekanisme penyaluran bantuan.

Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi persyaratan penerima BSU untuk periode Oktober 2026. Oleh karena itu, ketentuan dari program sebelumnya hanya dapat digunakan sebagai gambaran awal, bukan sebagai jaminan bahwa persyaratan yang sama akan berlaku tahun ini.


Pada penyaluran BSU sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.

Daftar Kriteria Penerima BSU

Berikut persyaratan yang pernah diterapkan dalam program BSU sebelumnya dan masih perlu dikonfirmasi untuk penyaluran 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai batas penghasilan yang ditetapkan dalam ketentuan program.

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.