Logo Bloomberg Technoz

Cara Dapat Bansos Beras dari Kopdes Merah Putih, Syarat & Jadwal

Referensi
23 October 2026 10:13

1.064 Kopdes Merah Putih, Bisa Cairkan Pinjaman Himbara Mulai Hari Ini. (Diolah dari Berbagai Sumber)
1.064 Kopdes Merah Putih, Bisa Cairkan Pinjaman Himbara Mulai Hari Ini. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bansos beras dari Kopdes Merah Putih menjadi salah satu bantuan pangan yang dinantikan masyarakat pada periode Oktober–Desember 2026. Agar kesempatan menerima bantuan tidak terlewat, calon penerima perlu memahami kriteria yang ditetapkan pemerintah serta prosedur pengambilan beras di lokasi penyaluran.

Mengetahui syarat, tahapan verifikasi, hingga jadwal pencairan menjadi hal penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sejak awal. Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos beras dari Kopdes Merah Putih dan siapa saja yang berhak menerimanya?

Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menyiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini dialokasikan untuk kuartal IV, yakni Oktober hingga Desember 2026.


Bantuan tersebut menyasar 33.244.408 KPM dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp17,5 triliun. Penyalurannya direncanakan sekaligus, sehingga setiap keluarga yang memenuhi ketentuan akan menerima total 30 kilogram beras untuk periode tiga bulan.

Berdasarkan informasi yang dikutip, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan beras periode Oktober–Desember 2026, yaitu:

  1. Terdaftar dalam desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  2. Memiliki surat undangan resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat yang dilengkapi kode batang (barcode).

  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).