“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar Habiburokhman.
Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.
Habiburokhman pun mengatakan, Komisi III mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang berbunyi: Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Klausul ini, kata dia, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Sehingga, ukuran utamanya sangat jelas, bahwa selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban.
Selain itu, kata dia, melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) di dalam UU Perampasan Aset, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Menurut dia, aset para pelaku dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi.
“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” kata Habiburokhman.
(prc/frg)




























