Logo Bloomberg Technoz

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan,” tulisnya.

Denny kemudian mempertanyakan alasan di balik keberatan tersebut. “Kok bisa? Ada apa?” lanjutnya.

Hingga unggahan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan dari pihak Kementerian Pendidikan mengenai alasan keberatan atas pencabutan gugatan maupun tanggapan atas tudingan tidak menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan informasi situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026 dengan pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. 

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.  Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

(mef/frg)

No more pages