"Kami juga memastikan bahwa pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Netty.
KPK diketahui menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi.
"Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung."
Selain kantor PT Djarum, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Kendati begitu, KPK belum memerinci hasil penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan dari kedua lokasi tersebut.
KPK sendiri sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Februari silam. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Beberapa dari mereka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis dan ada juga yang masih berproses di pengadilan.
Kemudian, lembaga antirasuah itu menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Sprindik itu menetapkan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Sedangkan satu Sprindik lagi belum ada penetapan tersangka.
(lav)






























