Fakta Harga Tiket Pesawat Nataru Usai Pemerintah Beri Diskon 12%
Ibnu Affan
28 October 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026-2027 hingga 12%.
Diskon tersebut berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan diskon tarif jasa bandara oleh Angkasa Pura Indonesia sebesar 50%.
Selain itu, ada juga pengurangan tarif 50% PNBP untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Pemberian insentif akan berlaku pada masa penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan waktu pembelian mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
































