Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Audit Forensik Internal Sah Hitung Kerugian Negara

Merinda Faradianti
25 October 2026 12:15

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang disusun Unit Akuntansi Forensik (AF) KPK sah digunakan di pengadilan. KPK menegaskan penghitungan kerugian negara tidak harus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan PKKN yang disusun tim akuntansi forensik KPK telah diakui keabsahannya dalam sejumlah putusan pengadilan perkara korupsi.

“Dalam putusan-putusan tersebut, laporan PKKN yang dihasilkan oleh Tim AF KPK melalui metode akuntansi forensik, semuanya diakui keabsahannya oleh pengadilan," kata Budi, dikutip Minggu (25/10/2026).


"Selain itu, pengadilan juga menggunakan laporan hasil PKKN dari AF KPK dalam pertimbangannya,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut merespons agenda sidang ke-10 uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).