Sementara itu, Kemenkeu menetapkan batas maksimal defisit anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah yang tertuang pada pasal 3.
"Pelampauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan menteri," tulis isi PMK tersebut, dikutip Selasa (27/10/2026).
Persetujuan tersebut juga tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memastikan batas kumulatif defisit APBD.
Adapun dalam PMK 76/2026 disebutkan batas kumulatif pembiayaan utang daerah juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB.
Selain itu, daerah yang mengajukan pelampauan batas defisit harus memiliki rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang paling sedikit 2,5.
Persyaratan lainnya, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melampaui 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Sementara itu, dalam Pasal 8 beleid tersebut diterangkan juga bagi kepala daerah yang merencanakan defisit APBD melampaui batas maksimal harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan tersebut harus disertai dokumen pendukung, antara lain laporan realisasi anggaran 2025 dan 2026, rancangan APBD 2027, rencana penarikan utang, serta posisi kumulatif pembiayaan utang dan kewajiban pembayaran kembali.
Pelaporan Utang Daerah
Selain membatasi defisit, PMK 76/2026 pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah melaporkan rencana dan realisasi defisit APBD selama tahun anggaran 2027.
Pemda juga harus melaporkan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah beserta kewajiban pembayaran kembali setiap semester kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Laporan semester I 2027 wajib disampaikan paling lambat 31 Juli 2027, sedangkan laporan semester II 2027 paling lambat 31 Januari 2028.
Pemda yang tidak menyampaikan laporan posisi utang hingga batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
(ell)































