Menurut dia, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari para tersangka, dan sejumlah saksi untuk saling mengonfirmasi keterangan dan menyusun konstruksi perkara secara utuh. Selain itu, kata dia, penyidik juga perlu mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk menguji adanya peran dari nama-nama lain yang bertanggung jawab dan terlibat dalam praktik korupsi, namun belum menjadi tersangka.
"Sehingga memang penyidik juga tentu dalam melakukan pemanggilan saksi, termasuk saudara NW, ini juga semuanya diperhitungkan tahapan-tahapannya, prosesnya, semuanya dipertimbangkan," kata Budi.
Berdasarkan catatan, KPK setidaknya sudah dua kali memanggil Nusron Wahid untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi. Namun, eks politikus Partai Golkar tersebut terus mangkir dengan sejumlah alasan berkaitan dengan kegiatan di Kementerian ATR.
Nusron tercatat mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (07/10/2026) atau beberapa hari usai OTT di BPN Bogor. Saat itu, dia beralasan tak bisa hadir karena sudah memiliki agenda internal di kementerian ATR. Nusron kemudian kembali mangkir dari pemeriksaan yang terjadwal pada Kamis (15/10/2026). Kali ini, dia beralasan harus menjalani perjalanan luar negeri untuk kegiatan Kementerian ATR di Malaysia dan Singapura.
(mef/frg)





























