KPK Belum Akan Jemput Paksa Nusron Wahid
Merinda Faradianti
23 October 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya belum mengambil langkah pemanggilan berikutnya terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Padahal, mantan Politikus Partai Golkar tersebut sudah mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali berturut-turut.
Nusron Wahid sendiri terseret dalam kasus dugaan sejumlah praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR. Namanya mencuat usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada awal Oktober lalu. Saat itu, KPK menetapkan empat orang non pejabat Kementerian ATR yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron -- berperan untuk mengumpulkan uang korupsi.
Achmad mengklaim tim penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron serta kebutuhan pemeriksaan dalam konstruksi perkara tersebut. “Terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena menyangkut pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya,” kata dia dikutip, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur mekanisme pemanggilan saksi, termasuk penilaian terhadap alasan ketidakhadiran. Penyidik, kata dia, akan menentukan apakah alasan yang disampaikan saksi tergolong patut dan wajar sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Dia menjelaskan, apabila alasan ketidakhadiran pada pemanggilan pertama dinilai patut dan wajar, penyidik masih dapat melayangkan panggilan pertama. Namun, jika alasan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara, penyidik dapat melanjutkan dengan pemanggilan kedua.






























