Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan prinsip negara hukum, pembentukan dewan pertimbangan Presiden, pengelolaan anggaran negara, serta hak warga negara untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Riziq juga menyoroti potensi peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota Wantimpres dibiayai oleh anggaran negara.
“Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Maka, diperlukan ukuran yang sesuai dengan salah satu ruh mengapa Wantimpres kemudian lahir,” tulis Riziq dalam permohonannya.
Dalam permohonan tersebut, dia merujuk pada sejarah pengaturan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden. UU Nomor 19 Tahun 2006 sebelumnya menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya, sehingga jumlah keseluruhannya sembilan orang.
Dia juga mengutip pembahasan pembentukan UU Wantimpres pada 2006 yang, menurutnya, mempertimbangkan efisiensi anggaran dan pembatasan kewenangan Presiden. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan dalam pembahasan tersebut adalah kemungkinan pengangkatan anggota dalam jumlah besar yang dapat membengkakkan anggaran negara.
Riziq turut menyoroti keberadaan penasihat khusus Presiden, dalam permohonannya dia menyebut terdapat 10 penasihat khusus Presiden dan 26 anggota Wantimpres. Dengan demikian, menurut perhitungannya, terdapat 36 orang yang menjalankan fungsi memberikan nasihat kepada Presiden.
Dia berpendapat fleksibilitas Presiden dalam menentukan anggota Wantimpres tetap dapat dipertahankan tanpa menghilangkan pembatasan jumlah. Karena itu, dia meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.
(mef/frg)





























