Logo Bloomberg Technoz

Dari lokasi itu, polisi menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin, 42 toren plastik, peralatan penyulingan, mesin pompa, serta satu mobil pikap. Polisi juga mengamankan seorang pekerja berinisial OP.

Sementara itu, di lokasi kedua yang dikelola PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kendali AT, penyidik menemukan tempat penampungan dan pemrosesan ulang BBM hasil olahan ilegal. Di lokasi tersebut, polisi menyita 26.000 liter solar olahan, dua truk tangki, bahan pemutih atau bleaching, 25 liter asam sulfat, sejumlah toren, mesin pencampur, mesin penyaring, serta dokumen pengiriman barang.

Menurut Teddy, BBM hasil penyulingan ilegal tersebut dicampur dengan bahan kimia tertentu untuk mengubah warna dan tampilannya agar menyerupai solar industri Pertamina. 

BBM itu kemudian didistribusikan menggunakan truk tangki berlogo PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor di Muratara.

Penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan tanpa izin usaha maupun izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dugaan pengolahan minyak tanpa izin, SP dijerat Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun untuk perkara di lokasi kedua, penyidik menerapkan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas serta Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengungkapan tersebut menunjukkan dugaan praktik BBM ilegal yang dilakukan secara berantai, mulai dari pengolahan minyak mentah, pembelian hasil olahan, pemrosesan kembali, hingga distribusi kepada pengguna akhir,” pungkas Teddy.

(mef/frg)

No more pages