Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan informasi tenaga medis, sebilah senjata tajam berbentuk menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanan LM saat dibawa ke RSUD Dekai. Pada saat ini, tim medis pun mengatakan kondisi LM sudah mulai stabil meski harus berada di bawah pengawasan.

Satgas Cartenz dan Polres Yahukimo pun sudah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga melakukan penyisiran, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah gagang senjata tajam dan sepasang sandal. Temuan tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut," kata Yusuf.

Perkara penganiayaan berat tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tanggal 23 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dan sangkaan subsidair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(mef/frg)

No more pages