Logo Bloomberg Technoz

Keputusan ini sekaligus menghentikan perjalanan panjang salah satu entitas swasta asing yang paling vokal dalam mendorong proyek nuklir komersial di Tanah Air. 

Awal Perjalanan

Rekam jejak kehadiran entitas ini di Indonesia berakar dari keseriusan induk usahanya, Thorcon International Pte Ltd, yang berbasis di Amerika Serikat. Melalui anak usahanya, PT Thorcon Power Indonesia, masuk dan berdiri pada tahun 2021. Perusahaan menyatakan komitmen investasi yang sangat besar untuk membangun infrastruktur energi masa depan.

Sejak awal perjalanannya, perusahaan ini getol mempromosikan teknologi Thorium Molten Salt Reactor Power Plant berkapasitas 500 megawatt atau Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) TMSR500.

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Mochovce di Slovakia. (Janos Kummer/Getty Images/Bloomberg)

Rencana investasi raksasa yang digadang-gadang mencapai sekitar US$1,2 miliar atau setara dengan Rp17 triliun tersebut diproyeksi menjadi tonggak sejarah baru bagi bauran energi bersih Tanah Air.

Perusahaan memilih wilayah Kepulauan Bangka Belitung sebagai lokasi strategis pengembangan proyek percontohan PLTN komersial pertama. 

Pulau Gelasa atau kerap disebut Pulau Kelasa, yang terletak di wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah, ditetapkan sebagai tapak proyek ambisius tersebut. Awalnya proyek ini dipatok mulai beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date sekitar tahun 2030.

Sandungan Birokrasi

Kendati menawarkan teknologi masa depan yang ramah lingkungan, perjalanan Thorcon di Indonesia tidak pernah sepi dari terjal birokrasi dan regulasi energi.

Sebagai teknologi nuklir komersial pertama yang serius masuk ke meja regulasi Indonesia, perusahaan harus berhadapan dengan ekosistem hukum yang belum sepenuhnya adaptif terhadap reaktor thorium skala komersial swasta. 

Indonesia memang memiliki Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, tetapi aturan turunan yang secara spesifik mengatur pengusahaan reaktor daya oleh badan usaha swasta asing masih memerlukan kajian mendalam dari pemerintah.

Hal ini membuat proses advokasi kebijakan yang dilakukan Thorcon memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian regulasi yang absolut.

Di tengah proses penantian izin yang panjang tersebut, dinamika di tingkat daerah sempat memunculkan gesekan kepentingan di lapangan. 

Tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung pada masa-masa krusial pengembangan sempat meminta Thorcon Power menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lapangan. 

"Kita minta juga kepada PT Thorcon untuk sementara segala aktivitas, stop dulu lah. Jadi jangan sampai muncul gejolak sosial yang lebih parah di masyarakat," ungkap Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, dalam keterangan tertulis, medio November 2025.

Permintaan penghentian sementara itu dilayangkan lantaran izin pembangunan secara lengkap dari pemerintah pusat dan lembaga berwenang belum sepenuhnya diterbitkan. 

Pada tahun yang sama, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan Thorcon Power Indonesia masih belum melakukan evaluasi tapak PLTN di Kepulauan Bangka Belitung, meski sudah mendapatkan izin resmi.

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Haendra Subekti menjelaskan terdapat satu lokasi tapak PLTN lain di Kepulauan Bangka Belitung, tetapi lokasinya berbeda dengan titik evaluasi tapak Thorcon.

Haendra juga mengaku belum mengetahui apakah Thorcon akan melanjutkan evaluasi tapak di wilayah tersebut atau tidak. Dia hanya memastikan hingga kini evaluasi tapak belum dilakukan.

"Thorcon ini kan sudah kita kasih persetujuan melakukan studi. Studi itu, apakah sudah mulai atau belum? Sepertinya belum. Sepertinya agak tertunda nih karena ada gejolak di sana," kata Haendra dalam taklimat media di kantor Bapeten, dikutip Desember 2025.

Untuk diketahui, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melewati sejumlah tahapan, yakni izin tapak, izin konstruksi, izin commissioning, dan izin operasi.

Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya koordinasi lintas sektoral antara ambisi investasi swasta global dengan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga aspek keselamatan dan tata ruang wilayah.

Sebagai pengawas utama sektor nuklir, Bapeten memegang kendali penuh atas kelayakan tapak dan keselamatan instalasi yang diajukan perusahaan. 

Thorcon tercatat masih harus merampungkan tahapan evaluasi teknis yang panjang guna mendapat persetujuan izin tapak dari Bapeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Standar keselamatan berlapis yang ditetapkan Bapeten membuat setiap tahapan verifikasi teknis reaktor terapung harus diuji secara berlapis dan transparan.

Ketiadaan kepastian perizinan komersial yang pasti dari pemerintah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir mulai memberikan tekanan finansial yang tidak kecil bagi korporasi. 

Para pemegang saham tentu menghitung ulang tingkat pengembalian investasi tatkala regulasi turunan mengenai pembentukan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir maupun Badan Pelaksana Program Energi Nuklir belum juga memberikan lampu hijau final.

Iklim investasi untuk energi nuklir komersial di Indonesia dinilai masih dalam fase transisi yang terlalu lambat bagi kecepatan ekspansi korporasi swasta asing.

Puncak dari segala hambatan birokrasi, penantian izin yang tak kunjung tuntas, serta kalkulasi ulang para pemegang saham akhirnya bermuara pada keputusan korporasi yang drastis. Hingga akhirnya Thorcon Indonesia diputuskan bubar pada Selasa (20/10/2026).

(smr/ros)

No more pages