Daftar Produk & Jasa Wajib Sertifikat Halal pada 2028 dan 2034
Redaksi
26 October 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan terdapat tiga klister produk yang wajib mendapatkan sertifikat halal di pasaran. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berikut daftar produk dan jasa wajib sertifikat halal pada 2028 dan 2034.
PP Nomor 40 Tahun 2026 mengatur mengenai penyesuaian masa penahapan sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di Indonesia. Terdapat sejumlah kelompok produk yang mengalami penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.
Berikut secara terperinci aturan penahapan sertifikasi produk halal.
Pertama, kategori produk yang kewajiban sertifikasi halalnya telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.





























