Kelompok ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar. Terhadap kelompok produk tersebut, PP Nomor 40 Tahun 2026 tidak mengubah ketentuan masa penahapan. Kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Kedua, kelompok produk yang masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya disesuaikan hingga 17 Oktober 2028. Mencakup sejumlah kategori produk, sebagai berikut:
- (Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK): masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028.
- Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar: penahapan kewajiban sertifikasi halalnya juga disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028.
- Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri: kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada tanggal 18 Oktober 2028 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
- Kelompok produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan berupa sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A: masa penahapan wajib halalnya diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.
Ketiga, kelompok produk yang tetap mengikuti penahapan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.
PP Nomor 40 Tahun 2026 tidak mengubah jadwal penahapan kewajiban sertifikasi halal. Kelompok tersebut meliputi:
- Obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2029.
- Alat kesehatan kelas risiko B, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2029.
- Obat keras, kecuali psikotropika, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2034.
- Alat kesehatan kelas risiko C, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2034. Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(ain)
No more pages




























