Sementara itu, transaksi swap beli bank kepada BI merupakan transaksi pertukaran dua valuta melalui penjualan tunai (spot) dengan pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan BI. Transaksi tersebut dilakukan dengan tingkat premi atau diskon dan kurs yang disepakati pada saat transaksi.
Adapun transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI merupakan transaksi swap beli bank kepada BI dalam valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan lindung nilai.
Dalam kebijakan terbaru BI, transaksi swap lindung nilai dapat digunakan untuk mendukung sejumlah transaksi yang memiliki underlying berupa pendanaan dari luar negeri. Transaksi tersebut mencakup investasi portofolio asing di pasar keuangan Indonesia, pinjaman luar negeri oleh bank, serta investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI).
BI meningkatkan insentif premi swap lindung nilai menjadi 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk tenor enam bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan. Sebelumnya, insentif untuk seluruh tenor tersebut sebesar 12,5%.
Insentif tersebut diberikan untuk transaksi dalam mata uang dolar AS, renminbi China (RMB), dan yuan China (CNH).
Dalam situsnya, BI memberikan contoh mengenai penggunaan swap lindung nilai tersebut. Semisal, terdapat investor asing yang menanamkan investasi portofolio di Indonesia melalui Bank ABC dengan nilai nominal US$10 juta. Investasi tersebut dianggap sebagai dasar transaksi swap lindung nilai antara Bank ABC dengan BI.
Dengan adanya investasi tersebut sebagai underlying, Bank ABC dapat melakukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dengan tenor tertentu.
Dalam ilustrasi BI tersebut, Bank ABC melakukan transaksi swap lindung nilai dengan BI pada 10 Juni 2026 dengan nilai nominal US$10 juta dan tenor satu bulan. Pada transaksi tersebut, kurs acuan US$/IDR sebesar Rp17.000 per US$, sehingga nilai transaksinya setara dengan Rp170 miliar.
Pada saat transaksi dilakukan, bank dan BI menyepakati mekanisme penyelesaian pada akhir tenor. Dalam ilustrasi tersebut, premi swap tanpa insentif sebesar Rp91 per US$, sementara dengan insentif menjadi Rp78 per US$.
Dengan demikian, nilai penyelesaian transaksi menggunakan kurs acuan ditambah premi swap sesuai ketentuan tersebut.
Jadi, melalui transaksi swap ini, bank dapat mengelola risiko perubahan nilai tukar atas investasi portofolio asing yang menjadi underlying transaksi, sementara BI memberikan insentif untuk menurunkan biaya lindung nilai tersebut.
Melalui peningkatan insentif tersebut, BI menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus mendukung kecukupan likuiditas rupiah. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dan pendanaan luar negeri ke Indonesia.
Tak Cukup Kuat Jaga Rupiah
Meski begitu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bahwa meski kebijakan insentif lindung nilai BI cukup tepat sebagai lapis pertama pertahanan rupiah, tetapi tidak cukup kuat jika berdiri sendiri.
“Efektivitas strategi ini menurut saya tinggi ketika sumber tekanan rupiah berasal dari biaya lindung nilai, kekurangan pasokan dolar sementara, atau investor yang masih ingin masuk tetapi khawatir terhadap risiko nilai tukar,” kata Josua kepada Bloomberg Technoz, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, memperkecil biaya perlindungan risiko dapat meningkatkan daya tarik hasil investasi rupiah tanpa harus menaikkan BI Rate terlalu agresif.
Keuntungan lainnya adalah BI dapat menjaga cadangan devisa lebih baik, memperdalam pasar valuta asing, mendorong investor mengambil tenor lebih panjang, dan mengurangi ketergantungan pasar pada intervensi tunai setiap kali rupiah melemah yang lebih ramah terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Tetapi kelemahannya juga jelas. Insentif lindung nilai tidak dapat menghilangkan alasan mendasar investor mengurangi aset rupiah,” kata Josua.
Menurut Josua, jika imbal hasil surat utang AS terus naik, dolar menguat, harga minyak bertahan di atas US$100 per barel, dan investor memperkirakan bank sentral AS terus mengetatkan kebijakan, potongan biaya lindung nilai mungkin tetap kalah dibanding daya tarik aset dolar.
Kondisi saat ini menggambarkan keterbatasan tersebut, yakni pada 29 September rupiah kembali menembus sekitar Rp18.006 per dolar AS meskipun kebijakan insentif sudah berjalan.
Pada waktu bersamaan harga minyak dan permintaan dolar domestik masih tinggi, sementara imbal hasil SBN Indonesia tenor 10 tahun naik menjadi sekitar 7,20%. Tekanan global juga berat karena imbal hasil surat utang AS tenor 10 tahun mencapai sekitar 5,24% dan Brent sekitar US$107 per barel.
“Ada pula risiko bahwa insentif yang terlalu besar hanya menarik dana jangka pendek yang sensitif terhadap selisih imbal hasil, bukan modal yang benar-benar menetap. Begitu kondisi global berubah, dana tersebut bisa keluar kembali,” kata Josua.
Selain itu, transaksi lindung nilai bukan kebijakan tanpa biaya. Sebagian risiko nilai tukar bergeser ke neraca BI dan menghasilkan kewajiban transaksi pada masa depan.
Jika dilakukan terlalu besar, tekanan juga dapat berpindah dari pasar tunai ke pasar berjangka dan memengaruhi harga lindung nilai di seluruh kurva.
Karena itu, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari berapa besar dana asing masuk, tetapi dari apakah dana bertahan lebih lama, pasar tunai menjadi lebih seimbang, gejolak rupiah turun, dan kebutuhan penggunaan cadangan devisa berkurang.
(ell)





























