Pemerintah Lunasi utang BLBI Rp218 T, Pakai Sisa Surplus BI
Pramesti Regita Cindy
22 September 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat menangani krisis keuangan 1997-1998 dengan nilai mencapai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan secara bertahap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
"Jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp55 triliun," kata Suahasil dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Terkait mekanismenya, surplus yang diperoleh BI disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Sebagian dari setoran surplus tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk membayar kewajiban obligasi rekap kepada BI.
Namun, Suahasil tetap menegaskan pelunasan utang pemerintah kepada BI tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor atau debitur BLBI.





























