"Jadi kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," pungkasnya.
(lav)
No more pages




























