Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria

Dovana Hasiana
22 September 2026 12:40

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Hal ini disahkan di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari ini, Selasa (22/09/2026). 

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? [setuju],” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (22/09/2026). 

Wakil Ketua Badan Legislasi Iman Sukri mengatakan terdapat 15 substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati. Pertama, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.


Kedua, pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Ketiga, pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Keempat, pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.