Logo Bloomberg Technoz

Ihwal detail penyebab keterlambatan izin ketiga anak usaha tersebut, Tri mengaku tidak memegang perincian teknisnya.

Namun, dia menggarisbawahi pemenuhan dokumen RKAB memang memerlukan kelengkapan sejumlah persyaratan administrasi serta matriks evaluasi tertentu yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Kalau saya detailnya enggak tahu, tetapi beberapa persyaratan untuk untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu,” katanya.

Sebelumnya, Tri sempat menyatakan pengajuan revisi RKAB batu bara yang diajukan tiga anak usaha Bayan itu masih dalam proses evaluasi.

Tiga anak usaha tersebut yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya menyampaikan kondisi kahar kepada para pelanggan pada 11 September 2026.

“Karena lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi, yang lain sudah kelar,” kata Tri saat ditemui di kompleks parlemen, usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (16/9/2026).

“Secara spesifik saya belum lihat [penyebab belum terbit], tetapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” tegas Tri.

Sekadar catatan, grup Bayan memiliki total 16 IUP. Selain itu, kelompok usaha tambang teresebut memegang 5 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Total konsesi tambang batu bara grup Bayan mencapai lebih dari 126.000 hektare yang tersebar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Bayan sebelumnya mengungkap tiga anak usahanya mengalami kondisi kahar atau force majeure yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/9/2026), manajemen BYAN menyebut kondisi tersebut terjadi karena persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha tersebut.

“Pada 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan atau kejadian yang bersifat memaksa [keadaan kahar/force majeure] terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara,” dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).

Manajemen Bayan menerangkan keadaan kahar itu disebabkan karena persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha.

Perseroan menyebut permohonan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut perseroan, persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak usaha dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah.

Kondisi tersebut saat ini memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban kepada pelanggan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, perseroan dan anak-anak usahanya telah memberitahukan keadaan kahar kepada para pelanggan sebagai suatu peristiwa force majeure.

Manajemen perusahaan menilai belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB menimbulkan dampak yang cukup materiel terhadap kelangsungan usaha perseroan.

“Namun, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis manajemen.

(smr/wdh)

No more pages