Logo Bloomberg Technoz

Anang menjelaskan bahwa pascapenyerahan tahap dua ini, penuntut umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan. 

“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tempat penahanan Febrie pasca-penyerahan tahap dua, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penuntut umum.

(ain)

No more pages