Kedua mengenai masalah anggaran berbasis kinerja yang dinilai belum optimal. Menurutnya dengan adanya anggaran berbasis kinerja ini pemerintah dapat mengevaluasi anggaran berbasis kinerja & capaian layanan dan terintegrasi dengan rencana pemerintah ke depan.
“Anggaran berbasis kinerja itu harus digaungkan sangat kuat Karena apa? Kalau kinerjanya tidak tercapai, ya jangan lagi bisa dianggarkan yang lain-lain di ke depannya,” katanya.
Ketiga berkaitan dengan sanksi yang dinilai belum tegas. Ia menyebutkan permasalahan sanksi dapat dibagi menjadi sanksi pidana dan administrasi negara, atau perdata.
“Kalau untuk negara, untuk menyelamatkan uang sebenarnya sanksi administrasi itu perlu menjadi primum remedium, sanksi pidana biar jadi ultimum remedium. Karena ternyata dengan sanksi pidana pun itu ternyata tidak mengubah perilaku orang, tapi kalau dengan sanksi administrasi itu jelas negara akan dapat uang, intinya seperti itu,” katanya.
Keempat, Dewi menyoroti partisipasi publik yang masih formalistik dalam penyusunan tarif PNBP. Menurutnya, penyusunan PP/PMK tarif PNBP umumnya minim uji publik terbuka, meski berdampak langsung pada tarif layanan yang dibayar masyarakat. Ia menawarkan solusi berupa konsultasi publik yang bermakna dalam penyusunan dan evaluasi tarif PNBP.
Kelima, yakni kesenjangan kapasitas daerah, mengingat PNBP masih terpusat di kementerian/lembaga pusat, sementara daerah minim akses terhadap skema PNBP berbasis SDA lokal. Ia mengusulkan penguatan sinkronisasi PNBP pusat dengan skema dana bagi hasil dan transfer ke daerah dalam RUU Keuangan Negara.
Keenam, mengenai evaluasi kinerja PNBP yang masih didominasi internal Kemenkeu dan instansi pengelola. Sebagai solusi, ia mendorong audit kinerja BPK secara berkala terhadap optimalisasi PNBP lintas-instansi dengan hasil yang dibuka kepada publik.
Sementara itu, ekonom senior INDEF Ahmad Tauhid mengatakan UU Keuangan Negara membutuhkan klausul mengenai penggalian sumber-sumber penerimaan PNBP yang mengikuti perkembangan ekonomi dan dinamika kebutuhan kebijakan pemerintah.
“Dan saya kira memang perlu paling tidak tarif ditetapkan dalam undang-undang atau paling tidak PP, jadi PMK dan sebagainya memang harus dikurangi begitu,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, ia menyarankan pemerintah melakukan evaluasi jenis dan tarif PNBP secara periodik, termasuk melalui integrasi data dan optimalisasi tarif sumber daya alam (SDA), termasuk windfall profit.
“Kemudian perlu konsistensi apabila dividen BUMN tidak lagi menjadikan negara dipisahkan, tetap perlu ada klausul koordinasi koordinasi dalam pemanfaatan dividen BUMN dengan otoritas keuangan,” katanya.
Tauhid juga meminta pemerintah melakukan harmonisasi aturan PNBP terkait Barang Milik Negara yang merupakan aset BUMN agar tidak menimbulkan dualisme hukum maupun ketidakpastian terkait konsekuensi hukum atas kerugian negara
Selain itu, ia menyarankan penambahan kewenangan penagihan PNBP yang seimbang dengan pajak melalui perbaikan tata kelola dan penggunaan teknologi secara integratif.
Ia juga menyoroti perlunya penegasan BLU PNBP yang earmarked untuk operasional serta penegasan bahwa tujuan utama BLU adalah penyediaan layanan publik.
“Dan terakhir satu kesimpulan adalah pertimbangan dalam penentuan tarif dan jenis juga adalah pertimbangan sumber daya alam atau pertimbangan lingkungan itu dimasukkan dalam penentuan tarif layanan,” katanya.
(ell)




























