Selain itu, eks Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing mendapat vonis paling berat yaitu penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta subsider penjara selama empat bulan; dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp11,99 miliar.
Sedangkan eks Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk harus menjalani hukuman lima tahun penjara, dan eks Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo penjara selama empat tahun. Keduanya juga harus membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara; dan uang pengganti masing-masing Rp2,4 miliar.
Dalam vonis, pengadilan menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp93,8 miliar. Praktik korupsi ini disebut memperkaya Donald sebesar Rp11,99 miliar, Saut dan Eko masing-masing Rp2,4 miliar, serta PT TEP sebesar Rp80,8 miliar.
(dov/frg)































