Imbasnya, pemerintah daerah hanya bisa menarik pajak-pajak yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat kecil seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan bermotor, maupun pajak restoran.
Dipo juga membandingkan porsi daerah dan pusat tersebut di negara-negara lain. Dari hasil analisinya sejumlah negara besar memiliki porsi belanja ke daerah yang lebih besar.
China misalnya yang menggenjot belanja daerah menjadi sekitar 85% dari APBN, jauh lebih tinggi ketimbang porsi dua dekade lalu yang sebesar 74% yang dilakukan secara bertahap.
“Ketika diberikan otonomi fiskal lebih, [daerah] itu juga dikasih PR-nya banyak. Jadi bukan serta-merta anggaran dilempar ke daerah, lalu daerah bebas aja cara ngatur anggarannya. Enggak. KPI-nya sangat banyak, sangat tinggi, dan sangat detail. Dan saya rasa tren ini cukup ada di banyak sekali negara,” kata Dipo.
Tak cuma China, Ia juga menyontohkan India, Amerika Serikat dan juga Jepang yang memiliki porsi anggaran ke daerah sebesar 48,5%,48,2% dan 60,5%.
Sebagai informasi, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi sebesar Rp 780,2 triliun dari sebelumnya sebesar Rp735 triliun.
Anggaran TKD tersebut meski sedikit naik dari outlook 2026 sebesar Rp638 triliun, namun turun drastis dari 2025 yang masih di Rp919 triliun.
Dengan demikian, porsi transfer ke daerah terus menyusut dari 28,24% pada 2023 menjadi 17,94% pada 2027. Sementara itu, porsi belanja pusat naik dari 71,76% menjadi 82,06%.
(ell)


























