Logo Bloomberg Technoz

Lantas bagaimana aturannya?

Kementerian Keuangan mewajibkan PT Antam dan PT Emas Antam Indonesia menyampaikan data transaksi penjualan emas dan perak kepada DJP Kementerian Keuangan setiap bulan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, PT Aneka Tambang Tbk. ditetapkan sebagai salah satu instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan nomor urut 104.

Antam wajib menyampaikan data penjualan emas, buyback emas, penjualan perak, dan buyback perak kepada DJP.

Untuk penjualan emas, data yang wajib disampaikan Antam antara lain nomor dan tanggal invoice, jenis pembeli, nama pembeli, NPWP/NIK, alamat pembeli, produk, berat, jumlah, harga, PPh Pasal 22, diskon pembelian, hingga total transaksi.

Transaksi Buyback

Sementara itu, untuk transaksi buyback emas, Antam juga wajib melaporkan nomor dan tanggal bon penerimaan buyback, identitas pembeli, nama barang, berat, jumlah, harga, PPh Pasal 22, total transaksi, serta informasi rekening penerima dan bank.

Kewajiban serupa berlaku untuk transaksi penjualan dan pembelian kembali perak. Data penjualan perak yang dilaporkan mencakup identitas pembeli, produk, berat, jumlah, harga, PPh Pasal 22, diskon pembelian, dan total transaksi.

Adapun, PT Emas Antam Indonesia juga ditetapkan sebagai ILAP dengan nomor urut 105. Perusahaan tersebut dalam PMK No. 8/2026 diwajibkan melaporkan data penjualan emas dan perak; termasuk identitas pembeli, berat, jumlah, harga, total transaksi, diskon, serta lokasi butik pembelian.

Data tersebut wajib disampaikan secara elektronik online setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Secara umum, PMK No. 8/2026 menetapkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Data tersebut mencakup informasi yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan, kekayaan atau harta, serta kegiatan usaha wajib pajak.

Selain mewajibkan Antam melaporkan data transaksi emas dan perak secara berkala, PMK No. 8/2026 juga memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5B PMK No. 8/2026. DJP dapat meminta data kepada pimpinan ILAP melalui surat permintaan yang setidaknya memuat jenis data yang diminta, format data, serta alasan permintaan.

Pihak yang menerima permintaan tersebut wajib memberikan data sesuai keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak surat diterima.

(azr/wdh)

No more pages