“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” kata Rini.
Penetapan 18 hari libur nasional tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Sementara khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.
Adapun cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan yang sama berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 :
A. Hari Libur Nasional tahun 2027:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi;
- 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah;
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus;
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional;
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus;
- 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah;
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE;
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila;
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW;
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan;
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus;
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
B. Cuti Bersama Tahun 2027:
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus;
- 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah;
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE;
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.
(dec/ell)






























