"Nah, ini menurut pandangan teman-teman di industri kurang lengkap dan masih perlu eksplorasi, gitu, dan mereka masih mengkaji lebih jauh," tutur Faisol.
Meski demikian, Faisol mnggarisbawahi pembahasan RUU tersebut tidak hanya mengautr soal ketenagakerjaan, tetapi juga turut mendukung perluasan dan penciptaan lapangan kerja baru.
Otoritas industri, kata dia, juga mendorong untuk perluasan pembahasan lebih jauh ihwal pelindungan tenaga kerja yang tidak terbatas pada hal verbal saja, melainkan juga fokus terhadap klausul pelatihan kerja dan peningkatan untk menunjung kompetensi.
"Kalau tidak ada bantuan, tidak ada dukungan kepada peningkatan tenaga kerja melalui pelatihankah, melalui apa, formula upgrading skill yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh pemerintah, mereka juga nggak bisa melindungi skill yang mereka punya," kata dia.
"Artinya, di UU ini harus dimasukkan bab khusus, misalnya, tentang kompetensi, yang juga harus menjadi bagian dari pelindungan."
(ain)

































