Logo Bloomberg Technoz

Kasus kedua, tiga orang terduga pelaku ditangkap di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat yaitu PA (31), DI (36), dan SS (25). Modusnya hampir sama yaitu memancing penonton dari aplikasi Tiktok untuk menyaksikan siaran langsung yang lebih vulgar di aplikasi Tevi.

“Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Menurut dia, enam orang tersebut dijerat dugaan melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," ujar Adex.

(dov/frg)

No more pages