Efisiensi tersebut setara dengan penghematan anggaran sebesar US$1,2 juta per bulan atau mencapai US$14,4 juta dalam setahun.
“Penetapan tarif gas yang terjangkau merupakan kunci utama agar industri aluminium nasional dapat bertahan, berkembang, serta bersaing di tingkat regional,” katanya.
Kalah Saing
Dalam catatan Galunesia, saat ini, harga gas industri di kawasan Asia Tenggara atau Asean berada di kisaran US$4,5 hingga US$7 per MMBtu.
Tingginya selisih harga gas nasional yang masih bertengger di angka US$13 per MMBtu membuat produk aluminium Indonesia kalah bersaing di pasar global maupun kawasan regional.
Selain masalah tingginya harga, Galunesia juga menyoroti kendala kepastian pasokan gas bumi dari penyedia energi yang dinilai kerap terjadi secara mendadak.
Oktavianus membeberkan penurunan volume maupun penghentian pasokan gas secara tiba-tiba sangat mengganggu perencanaan produksi harian, menurunkan kapasitas operasional, hingga mengancam penyerapan sekitar 10 ribu tenaga kerja di sektor ini.
Ketidakpastian pasokan gas tersebut juga menghambat rencana ekspansi industri jangka panjang serta meningkatkan risiko kegagalan pengiriman barang kepada para pelanggan yang telah terikat kontrak persetujuan.
“Kami mendorong penetapan HGBT US$7 per MMBtu dan kepastian pasokan gas hingga lima tahun ke depan, asosiasi juga meminta kemudahan dalam melakukan impor bahan baku scrap atau aluminium bekas guna meningkatkan efisiensi energi dan biaya operasional,” jelas Oktavianus.
Galunesia ungkap dia telah mendorong percepatan hilirisasi industri aluminium nasional dari hulu ke hilir—tidak berhenti pada pengolahan bauksit menjadi alumina saja, tetapi juga ditingkatkan hingga ke produksi aluminium ingot domestik untuk memenuhi tingginya kebutuhan pasokan dalam negeri.
Sebagai informasi, kebijakan HGBT di Indonesia secara resmi dipatok sebesar US$6 hingga US$7 per MMBtu dan diperuntukkan bagi tujuh sektor industri strategis.
Ketujuh sektor industri tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Penetapan daftar sektor ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya saing, memperkuat struktur industri hilir, serta menekan biaya pokok produksi bahan baku pokok dalam negeri.
Sementara itu, industri aluminium tidak masuk ke dalam daftar penerima HGBT karena belum tercantum secara regulatif dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang menjadi payung hukum penetapan sektor penerima gas murah tersebut.
Pada saat perumusan awal kebijakan, prioritas alokasi gas bumi berharga khusus difokuskan pada industri yang memiliki dampak langsung terhadap ketahanan pangan (pupuk) dan sektor padat karya yang paling rentan terhadap guncangan harga energi impor.
Tahun lalu, padahal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk memperluas penerima pasokan HGBT untuk industri komoditas aluminium.
Direktur Industri Logam Ditjen ILMATE Kemenperin, Dodiet Prasetyo mengatakan usulan tersebut dilakukan untuk menekan biaya energi yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam produksi aluminium.
"Pemanfaatan HGBT akan membantu meningkatkan efisiensi biaya produksi sehingga produk aluminium nasional mampu diserap oleh industri hilirnya serta mampu bersaing lebih kuat di pasar global,” kata Dodiet dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (16/11/2025).
Dodiet mengatakan upaya tersebut juga dilakukan guna memperbesar nilai tambah di dalam negeri sekaligus memperkuat struktur industri nasional. Aluminium sendiri memiliki peran penting dalam hilirisasi industri dalam negeri.
Apalagi, kata dia, industri aluminium nasional juga nasional menunjukkan penguatan signifikan seiring meningkatnya kapasitas produksi dalam negeri, neraca perdagangan yang terus mencatat surplus besar, serta tumbuhnya investasi pada proyek refinery baru.
(smr/wdh)






























