"Kalau [ekonomi] sudah kuat, saya akan taruh [pajak] itu. Emang harusnya dipajakin kan? Tapi kalau ekonomi lagi susah, saya pajakin, makin lambat ekonomi. Saya mesti kasih subsidi, insentif lagi, sama aja. Nanti saya ukur, jadi itu fleksibel," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali mencantumkan potensi penerimaan dari MBDK untuk tahun 2027 sebesar sekitar Rp1,6 triliun.
"Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun namun belum dapat dilaksanakan. Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun," ungkap Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, dikutip Jumat (4/9/2026).
Ferry menekankan bahwa pemerintah tak menutup opsi untuk menerapkan kebijakan tersebut di tahun ini. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah akan mengevaluasi sekaligus mengeksplorasi kembali rencana pengenaan cukai MBDK.
"Berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan. Karena ini terkait dengan terkait kadar garam, gula, dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," tegasnya.
Sebagai catatan, pada 2024 penerimaan cukai MBDK ditargetkan berkisar Rp4,38 triliun, namun menjadi Rp3,8 triliun pada 2025. Hingga pada 2026 untuk penerimaan cukai MBDK sendiri ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun.
Kendati sudah berkali-kali masuk dalam target penerimaan dalam APBN, tapi kebijakan ini pun belum juga dijalankan.
(prc/ell)




























