Sementara, Kementerian Sosial akan menyerahkan penanganan perkara secara pidana berupa penyalahgunaan data tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.
“Kita lakukan mitigasi, kita lakukan sosialisasi, edukasi, membimbing sekaligus kita harapkan ke depan masyarakat penerima manfaat telah memiliki pengetahuan dan kapasitas untuk memilih dan memilah mana yang harus dilakukan ketika mereka menerima bansos,” ujarnya.
(dov/frg)
No more pages































