Mendagri Terbitkan Instruksi Larangan Buka Lahan Pakai Pembakaran
Dovana Hasiana
04 September 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan salah satu poin aturan dalam instruksi itu adalah dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami tetap mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Berton dalam konferensi pers, Kamis (04/09/2026).
Selain itu, Berton mengimbau pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi bahaya kebakaran di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah. Berdasarkan penelusuran, BNPB beberapa kali melihat adanya kejadian TPA terbakar.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan tindakan pencegahan dengan cara pembasahan lahan ketika ada ditemukan atau berpotensi ditemukan api, baik di TPA atau tempat lain.































